Advertise
Advertise
Pengertian SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari banyak sekali unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut menyerupai peraturan hukum, asas aturan maupun pengertian hukum. Sebelum membahas sistem aturan lebih dalam ada baiknya mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian hukum? apa aturan itu? Apa definisi aturan itu? Apa yang dimaksud aturan itu? Hukum yaitu ... Baca juga artikel kami sebelumnya yaitu Pengertian HAM.
Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian aturan bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapat pembelaan di hadapan hukum.
Definisi aturan yang lain yaitu sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta menawarkan hukuman bagi pelanggarnya.
Pengelompokan Hukum
Hukum sanggup dikelompokkan berdasarkan:
Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit
Sistem aturan yaitu suatu kesatuan aturan yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas
Sistem aturan yaitu semua aturan aturan yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).
Definisi sistem aturan yaitu sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Sesuai klarifikasi diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa intinya aturan merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mensugesti dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk teladan tertentu, sehingga saling mempengaruhi.
Sudikno Mertokusumo menggambarkan sistem aturan merupakan sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi beberapa bab kecil, lalu dihubungkan dan dirangkai kembali, sehingga tampak utuh kembali. Masing-masing bab tidak bangun sendiri melainkan saling terkait dengan yang lain. Setiap bab tidak memiliki arti di luar kesatuan itu atau jikalau bangun sendiri. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Kalau hingga terjadi konflik, maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri.
Demikian klarifikasi mengenai Pengertian Sistem Hukum, Jenis Sistem Hukum dan Asas Sistem Hukum. Semoga menambah wawasan kita semua.
Pengertian HUKUM
Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun hukuman yang dibentuk oleh insan yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laris insan demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian aturan bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapat pembelaan di hadapan hukum.
Definisi aturan yang lain yaitu sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta menawarkan hukuman bagi pelanggarnya.
Pengelompokan Hukum
Hukum sanggup dikelompokkan berdasarkan:
- Wilayahnya (hukum lokal, aturan nasional, aturan internasional)
- Fungsinya (hukum formal dan materiil)
- Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
- Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan aturan private)
- Pribadi (hukum satu golongan, aturan semua golongan dan aturan antar golongan)
- Wujudnya (hukum subyektif dan aturan obyektif)
- Sifatnya (hukum yang memaksa dan aturan yang mengatur)
Pengertian SISTEM HUKUM
Sistem Hukum yaitu satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut.Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit
Sistem aturan yaitu suatu kesatuan aturan yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas
Sistem aturan yaitu semua aturan aturan yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).
Definisi sistem aturan yaitu sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Sesuai klarifikasi diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa intinya aturan merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mensugesti dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk teladan tertentu, sehingga saling mempengaruhi.
Asas Utama Sistem Hukum
Dalam mengaitkan semua unsur dan komponen aturan memakai 2 asas yaitu:- Asas Idiil
- Asas Konstitusional
- Asas aturan lain yang berlaku universal maupun lokal dan banyak sekali disiplin aturan tertentu.
Sudikno Mertokusumo menggambarkan sistem aturan merupakan sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi beberapa bab kecil, lalu dihubungkan dan dirangkai kembali, sehingga tampak utuh kembali. Masing-masing bab tidak bangun sendiri melainkan saling terkait dengan yang lain. Setiap bab tidak memiliki arti di luar kesatuan itu atau jikalau bangun sendiri. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Kalau hingga terjadi konflik, maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri.
Demikian klarifikasi mengenai Pengertian Sistem Hukum, Jenis Sistem Hukum dan Asas Sistem Hukum. Semoga menambah wawasan kita semua.