Advertise
Advertise
Pengertian NEGARA
Secara bahasa negara berasal dari kata Staat (Bld-Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis)
Pengertian Negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Negara ialah organisasi di dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah, diakui serta ditaati oleh seluruh warga masyarakat di dalam wilayah tersebut.
Pengertian negara ialah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah atau kawasan tertentu yang diorganisir dan dikelola dibawah forum politik dan pemerintahan yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak memilih tujuan nasionalnya.
(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta, 2007, hlm. 777)
credit: wikipedia.org |
Pengertian Negara Menurut J.G. Starke
Konsepsi Kelsen mengenai Negara ialah suatu gagasan teknis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah aturan tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup dalam suatu wilayah teritorial terbatas.
(J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, ed. Kesepuluh(1), Sinar Grafika, Jakarta,1989, hlm. 128)
Pengertian Negara Menurut J.L. Brierly
Definisi Negara ialah suatu lembaga, yaitu satu sistem yang mengatur kekerabatan yang ditetapkan oleh insan antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok di antaranya ialah satu sistem ketertiban yang menaungi insan dalam melaksanakan kegiatan.(J.L. Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa: Suatu Pengantar Hukum Internasional, diterjemahkan oleh Moh. Radjah, Bhratata, Jakarta, 1996,hlm. 97)
Pengertian Negara Menurut Samijo
Negara ialah kelanjutan dari impian kebanyakan insan yang hendak berinteraksi antara seorang dengan orang lainnya dalam upaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.( Samidjo, Ilmu Negara, Armico, Jakarta, hlm. 27 )
Pengertian Negara Menurut Henry C. Black
Negara ialah subjek utama aturan internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi negara. Salah satunya ialah Henry C. Black yang mendefinisikan pengertian negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menetap dan menempati suatu wilayah tertentu secara tetap tidak berpindah-pindah, diikat oleh ketentuan-ketentuan aturan yang melalui pemerintahannya, bisa menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, bisa menyatakan perang dan tenang serta bisa mengadakan kekerabatan internasionaldengan masyarakat internasional lainnya.(Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar,Op.Cit.,hlm. 2.)
Baca juga:
Pengertian Negara Menurut Plato
Negara ialah suatu badan yang senantiasa maju, bervolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu)
Pengertian Negara berdasarkan Grotius
Negara ialah menyerupai suatu perkakas yangdibikin insan untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum,
Pengertian Negara Menurut Karl Marx
Negara ialah suatu alat kekuasaan bagi insan (penguasa) untuk menindas kelas insan yang lain (Suhino dalam Trianto Cs, 2007: 118).
Pengertian Negara Menurut Niccola Machiavelli
Negara ialah negara kekuasaan yang artinya di dalam negara tersebut harus ada kekuatan yang besar lengan berkuasa oleh pemimpin negara, lantaran kegaduhan dalam suatu negara disebabkan salah satunya ialah lemahnya kepemimpinan penguasa negara. Dalam menegakkan kekuasaan yang besar lengan berkuasa ada beberapa negara dalam praktek kenegaraan muncul kekuasaan yang otoriter, biar kekuasaan si pemimpin sanggup bertahan lebih lama.
credit: wikipedia.org |
Karakteristik Negara Menurut Pasal 1 Konvensi Montevindo 1933
- Penduduk yang Tetap
- Wilayah yang Tetap
- Pemerintah
- Kemampuan untuk melaksanakan kekerabatan dengan negara lain
- Penduduk yang Tetap
Pengertian Penduduk ialah sekelompok atau kumpulan individu-individu yang terdiri atas dua jenis kelamin dengan tanpa memandang suku, agama, bahasa, kebudayaan yang telah hidup dalam suatu masyarakat serta yang terikat dalam suatu negara melalui kekerabatan yuridik maupun politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.
Penduduk merupakan unsur pokok dalam pembentukan suatu negara dan menjadi salah satu syarat utama pembentukan negara. Sehingga suatu pulau atau wilayah yang tanpa penduduk mustahil akan menjadi sebuah negara. (Boer Mauna,Op.Cit.,hlm. 17.)
Syarat penting dari unsur penduduk ini yaitu masing-masing individu rakyat atau masyarakat ini harus terorganisir dengan baik (organized population). Sebab sangat sulit pula dibayangkan apabila suatu negara disusun oleh masyarakat yang tidak terorganinsir dengan baik (disorganized). (Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Op.Cit., hlm. 3.) - Wilayah yang Tetap
Pengertian wilayah yang tetap ialah suatu wilayah yang ditempati serta dijadikan tempat tinggal tetap oleh penduduk atau rakyat dari negara tersebut. Oleh hasilnya biar disebut dengan wilayah yang tetap maka salah satu syaratnya ialah ada perbatasan negara. (I Wayan Parthiana, Op.Cit., hlm.64.). Wilayah suatu negara sanggup berupa daratan, lautan serta udara diatasnya (Boer Mauna, Op.Cit., hlm. 21.) - Pemerintah
Sebagai sebuah organisasi atau forum yang yuridik, negara memerlukan sebuah organisasi yang sanggup mewakili serta menyalurkan kehendaknya sebagai wakil dari aspirasinya. Lauterpacht beropini bahwa adanya unsur pemerintah menjadi syarat terpenting dalam pembentukan suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara aturan atau secara faktanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya, maka negara tersebut tidak sanggup digolongkan menjadi negara. (Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional,Op.Cit., hlm. 5) - Kemampuan untuk melaksanakan kekerabatan dengan negara lain
Oppenheim-Lautherpacht memakai istilah pemerintah yang berdaulat (sovereign) pada unsur ke empat ini. Pengertian pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka dari efek suatu kekuasaan lain di muka bumi. Kedaulatan dalamarti sempit artinya kemerdekaan yang sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar batas-batas negeri (Ibid.,hlm. 7.)
Unsur yang paling penting dari keempat karakteristik negara tersebut diatas, unsur keempat paling penting dalam kekerabatan internasional sesuai aturan internasional. Unsur keempat ini pula yang bisa membedakan negara dengan unit-unit yang lebih kecil mirip misalnya anggota-anggota federasi atau protektorat yang tidak menangani sendiri urusan luar negerinya dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri.
Demikian klarifikasi kami mengenai pengertian negara semoga sanggup memperlihatkan pemanis wawasan, dan silahkan share kalau informasi ini bermanfaat untuk Anda sendiri dan teman yang lain.