Pengertian Bank Sentral - Fungsi Tujuan Dan Wewenang Bank Indonesia - Lowongan Kerja Terbaru -->

Pengertian Bank Sentral - Fungsi Tujuan Dan Wewenang Bank Indonesia

Advertise

Advertise

Pengertian Bank Sentral

Melengkapi artikel sebelumnya mengenai pengertian bank dan jenis bank. Pada kesempatan kali ini kami akan mengupas salah satu jenis bank tersebut yaitu bank sentral. Apa saja fungsi bank sentral, contoh bank sentral, sejarah bank sentral, tujuan bank sentral, contoh makalah bank sentral, (tujuan fungsi kiprah dan wewenang bank sentral). Semua akan kami kupas disini supaya pembaca lebih gampang memahami dan lebih lengkap untuk dipakai sebagai contoh literasi.

 Melengkapi artikel sebelumnya mengenai pengertian bank dan  Pengertian Bank Sentral - Fungsi Tujuan dan Wewenang Bank Indonesia


Mari kita bahas satu persatu, semoga sanggup dipahami ya..

Pengertian Bank Sentral


Bank sentral ialah sebuah instansi dalam suatu negara yang umumnya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab atas kebijakan moneter dalam wilayah negara tersebut. (Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral)

Apa yang menjadi tanggung jawab bank sentra? yaitu menjaga stabilitas antara lain :
  • Nilai tukar mata uang, 
  • Sektor perbankan
  • Sistem finansial keseluruhan dari negara tersebut

Bank sentral juga berarti sebuah institusi yang tanggung jawabnya menjaga stabilitas harga nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut. Stabilitas harga tersebut biasanya diistilahkan dengan kata inflasi dimana terjadi kenaikan harga-harga barang yang mengindikasikan sebagai turunnya nilai mata uang. (Wikipedia)


Menurut klarifikasi Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia menyatakan Bank Sentral adalah forum negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”.

Bank sentral yang dimaksud ialah Bank Indonesia. Bank Indonesia ialah forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tinjauan Umum Bank Sentral

Pengertian Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah, ialah sebuah forum keuangan yang tujuan pembentukannya tidak hanya untuk memaksimalkan profit semata namun juga untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tertentu tersebut antara lain mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun forum bukan bank, menjaga kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan kesudahannya pada pertumbuhan ekonomi.

Definisi Bank Sentral dari sisi lain yaitu, bank sentral adalah sebuah bank yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah atau kepanjangan tangan dari pemerintah.

Bank sentral pada mulanya ialah pengembangan dari suatu bank komersial yang diberi kiprah dan bertanggung jawab oleh pemeritah dalam menerbitkan uang kertas serta bertindak sebagai biro dan bankir pemerintah atau lebih dikenal sebagai bank sirkulasi.

Pada perkembangan selanjutnya, bank sirkulasi tersebut kesudahannya mengalami perubahan dengan tujuan menjaga kestabilan moneter (diperlihatkan oleh kestabilan nilai uang yang beredar di masyarakat), yaitu dengan menjalankan fungsi-fungsi lain menyerupai mengelola kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pembayaran (Forest, 1994).

Berikut perubahan fungsi dan tujuan bank sentral sanggup digambarkan sebagai berikut:

Pada kurun modern ini, tidak adal lagi bank sentral yang berfungsi sebagai bank komersial. Seluruh bank sentral berfungsi sebagai otoritas moneter, dan sebagian dari bank sentral mempunyai fungsi suplemen sebagai pengatur dan pengawas bank, serta sebagai penanggungjawab terlaksananya sistem pembayaran.

Sementara itu, menurut kepemilikannya bank sentral sanggup dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta. Sri Pahlawati Hadiningrum (2009) menyebutkan bahwa ada beberapa bank didunia yang dimiliki oleh pemerintah dan beberapa bank sentral lainnya dimiliki oleh swasta. Sebagai contoh, The Reserve Bank of India dimiliki oleh pemerintah India, sedangkan The United State Federal Reserve atau biasa dikenal dengan The Fed dimiliki oleh swasta. Namun, perbedaan kepemilikinan bank sentral tidak berarti mempunyai perbedaan fungsi bank sentral.Bank sentral yang  dimiliki oleh swasta (publik) tetap mempunyai fungsi sebagai otoritas moneter sebagaimana bank yang dimiliki bank pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia 


Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang defenisi, fungsi dan tujuan bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia ialah adalah forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Jenis Bank Indonesia pada perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat. 

Berikut klarifikasi Fungsi Bank Indonesia: 

  1. Memperlancar kemudian lintas pembayaran

    a. Menciptakan uang kartal.
    b. Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
  2. Sebagai bankir, biro dan penasehat pemerintah.

    Bank Sentral sebagai bankir :
    a. Memelihara rekening pemerintah.
    b. Memberikan santunan sementara.
    c. Memberikan santunan khusus.
    d. Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta absurd (valas).
    e. Menerima pembayaran pajak.
    f. Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah.
    g. Membantu pengedaran surat berharga pemerintah.
    h. Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi.
  3. Bank sentral sebagai biro dan penasehat pemerintah :

    a. Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional.
    b. Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang.
    c. Memberikan saran dan isu mengenai keadaan pasar uang dan modal.
  4. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
  5. Memelihara cadangan devisa negara :

    a. Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
    b. Eksternal Reserve, untuk alat pernbayaran internasional.
  6. Sebagai Banker Bank dan Lender of Last Resort.
  7. Mengawasi kredit.
  8. Mengawasi bank (Bank Supervision):

    a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan supaya individual bank sanggup dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat sanggup dilindungi.
    b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut sanggup menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya. 


Tujuan Bank Indonesia 


Terdapat perbedaan pokok dalam Undang-Undang Bank Indonesia dalam orientasi atau tujuannya antara UU No.13 Tahun 1968 dengan UU No. 23/1999 jo UU No. 3 Tahun 2004, berikut perbedaannya:

UU No. 13 Tahun 1968

UU No. 23/1999 jo UU No. 3 Tahun
2004
Multiple Objectives
Single    Objectives (Tujuan Tunggalnya Menjaga dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah sesuai  dengan  Pasal  7  UU  No.  3 Tahun 2004)
Bagian dari Pemerintah
Lembaga  yang Independen (Pasal 4
(2) UU No. 3 Tahun 2004)
Bertanggung Jawab kepada Pemerintah
Bertanggung Jawab kepada Publik
(Pasal 58, 61 dan 63)
Kurang Transparan kepada Publik
Lebih  Transparan  kepada  Publik
(Pasal 58, 61 dan 63)
Sumber : Bank Indonesia (dengan diolah)


Tugas Bank Sentral

Dalam  rangka  mencapai  tujuan  mencapai  dan  memelihara  kestabilan  nilai rupiah,  Bank  Indonesia  didukung  oleh  tiga  pilar  yang  merupakan  3  (tiga)  bidang utama kiprah Bank Indonesia yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran kemudian lintas sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. 

Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut sanggup dicapai secara efektif dan efesien, maka ketiga kiprah tersebut harus diintegrasikan. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nila rupiah sebagai tujuan Single Objectives atau tujuan tunggal (utaman), maka Pasal 10 UU-BI menegaskan Bank Indonesia mempunyai kewenangan dalam melaksanakan kebijakan moneter  melalui  penetapan  sasaran  moneter  dengan  memperhatikan  sasaran  laju inflasi serta melaksanakan pengendalian moneter melalui banyak sekali cara antara lain:


  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valas.
    Menjaga supaya tingkat inflasi lebih terkendali dan selalu terjaga pada nilai yang serendah mungkin atau diperlukan pada posisi yang paling optimal bagi perekonomian (low/zero inflation) dengan cara mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
  2. Penetapan tingkat diskonto.
  3. Penetapan cadangan wajib minimum.
  4. Pengaturan kredit atau pembiayaan. 

Sejarah Bank Sentral


Author: Veronika Liana Sumadi